Izin Tambang Bermasalah, Pemerintah Tagih Rp 23 Triliun dari Pengusaha

Izin Tambang Bermasalah, Pemerintah Tagih Rp 23 Triliun dari Pengusaha
Ilustrasi. Foto: dok jpnn


JAKARTA –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, sekitar  3.966 dari 5.000 Izin Usaha Pertambangan mineral dan batu bara  di seluruh Indonesia tidak clear and clean.
            
Ia menjelaskan, temuan itu merupakan hasil monitoring yang cukup lama terkait IUP di sektor minerba dari berbagai daerah. Agus mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan ini dengan cepat maka KPK akan menurunkan tim bersama Kementerian ESDM dan Kemendagri.
           
“Kami  akan ambil langkah-langkah terkoordinasi dan cepat,” kata Agus usai  rapat koordinasi dan supervisi  dengan Menteri ESDM  Sudirman Said, Mendagri Tjahjo Kumolo,  Koalisi Anti Mafia Pertambangan serta  sekitar 20 gubernur di KPK, Senin (15/2).
            
Ia mengatakan, KPK akan memberikan dukungan kepada Kementerian ESDM dan pemerintah daerah menuntaskan persoalan ini. “Mudah-mudahan akan lebih tepat dengan pendampingan KPK," ujarnya. Mulai hari in, Agus menambahkan, yang dikorsupkan tidak hanya soal minerba, melainkan masalah energi secara keseluruhan.
            
Sudirman menambahkan, akan menindaklanjuti korsup bersama KPK, Kemendagri dan kepala daerah ini. Menurut dia, sejak 2011, hal ini sudah dikerjakan. Hasilnya, ada pemasukan keuangan negara mencapai Rp 10 triliun. Tak cuma itu, lanjut Sudirman, pihaknya juga berhasil mengidentifikasi  kewajiban pengusaha tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun. “Akan diselesaikan penagihannya,” katanya. 

Terkait  temuan ada 3.966 pemegang IUP dalam kategori non clear dan clean,  kata dia, pemerintah mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan kewenangan gubernur untuk melakukan eksekusi. Ia menjelaskan, Permen nomor 40 tahun 2013,  menjadi landasan gubernur melakukan penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan.

“Secara teknis kementerian ESDM akan membantu dan men support KPK dan juga Kemendagri akan membantu karena bertanggungjawab di daerah,” ujarnya. Targetnya, kata dia, Mei 2016 IUP bermasalah itu bisa diselesaikan.
            
Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo pernah mengungkapkan bahwa rata-rata  per provinsi di luar Jawa ada 3000-an tumpang tindih periznan kehutan, perkebunan, pertambangan. Presiden bahkan meminta masalah ini dipercepat penuntasannya.  

“Tapi ada yang saat ini sudah  berproses di pengadilan, di tingkat gugatan dan sebagainya di pengadilan,” kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu. Ia berharap, dengan pendampingan KPK dapat mempercepat agar yang salah  harus segera diproses. (boy/jpnn)


JAKARTA –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, sekitar  3.966 dari 5.000 Izin Usaha Pertambangan mineral


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News