Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, mempermasalahkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Yusril menilai langkah mempermasalahkan jabatan Ma'ruf di saat pemungutan suara telah selesai dilaksanakan dan KPU telah mengumumkan hasil Pilpres 2019 merupakan langkah yang kedaluwarsa.
“Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto
Menurut Yusril, ketika KPU sudah memverifikasi dan memutuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu.
"Nah, kalau tidak puas dengan putusan tersebut, bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon yang menjadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.
Pakar hukum tata negara ini lebih lanjut menyatakan, MK tidak berwenang memeriksa keberatan kubu Prabowo-Sandi terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Menurutnya, kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, bukan memeriksa persyaratan administratif.
"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai,” katanya.
Yusril Izha Mahendra mengatakan MK tidak berwenang memeriksa keberatan kubu Prabowo-Sandi terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
- Wapres Ma’ruf Amin Adakan Halalbihalal Idulfitri 1445 H, Sejumlah Menteri Hadir
- Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar
- Ada Aktivitas Penting di Rumah Prabowo Malam Ini, Pembagian Kursi Menteri?
- Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda di MK, Yusril: Bisa-Bisa Berbalik Kesaksiannya
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- BSI Maslahat, MTT, dan Telkomsel Salurkan Kacamata Gratis' untuk Guru Ngaji