Jadi Ladang KKN, KPK Soroti Tender Proyek APBD

Jadi Ladang KKN, KPK Soroti Tender Proyek APBD
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam acara sosialisasi (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Jumat (17/3). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan proses pengadaan barang dan jasa, baik APBN maupun APBD rentan terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baik itu suap maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) berawal dari proses pengadaan barang dan jasa.

"Dari 80 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa," ujar Alexander Marwata dalam kegiatan sosialisasi (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Aula Kantor Gubernur, Tanjungpinang, Jumat (17/3).

Ditegaskan Marwata, tidak semua pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK bisa ditindaklanjuti. Masih kata Alex, dalam penanganan perkara KPK juga punya batasan-batasannya, seperti kerugian negara harus di atas Rp 1 miliar, dan pejabatnya adalah eselon I. Namun demikian, ada pengecualian bagi Operasi Tangkap Tangan.

"Kalau ditanya perkara apa yang sudah masuk dari Kepri ke KPK bidangnya berada di Pengaduan Masyarakat. Laporan ke pimpinan setelah ditetapkannya tersangka dalam satu kasus dugaan korupsi," papar Marwata.

Disebutkan Marwata, apabila ada laporan yang masuk, pihaknya tetap akan melakukan survesi kepada Pemerintah daerah, apakah itu auditor ataupun inspektoratnya. Apabila ditemukan unsur-unsur melawan hukum, dan sesuai dengan kapasitas KPK, tentu akan ditindaklanjuti.

"Kita paham, masyarkat juga khwatir banyaknya intervensi apabila perkara korupsi tangani aparat di daerah. Makanya kita proses melalui supervisi terlebih dahulu," papar Marwata.

Berangkat dari persoalan ini, Marwata mengingatkan seluruh pejabat negara di Kepri. Khusus Gubernur, Bupati/Walikota untuk memperhatikan aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Melalui mekanisme tersebut, praktik korupsi bisa diminimalisir.

Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan proses pengadaan barang dan jasa, baik APBN maupun APBD rentan terjadinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News