Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Jatim Langsung Ditahan KPK

Jadi Tersangka Suap, Anggota DPRD Jatim Langsung Ditahan KPK
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok sebagai tersangka kasus suap. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan atas revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran Pemerintah Provinsi Jatim Tahun 2017.

Kabil ditetapkan tersangka justru setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka yang sebelumnya dijerat KPK. Yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati, serta Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto.

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan, red) dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (28/7).

Sebelumnya, Kabil sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK. Pada panggilan pertama 12 Juni lalu, Kabil tidak hadir dengan alasan sakit.

"Pada pemanggilan tanggal 11 Juli 2017 (Kabil) kembali tidak hadir," ujar Febri.

KPK juga sudah mencegah Kabil agar tak bisa ke luar negeri. Dia diduga bersama-sama Basuki meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Prov Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK tak hanya menetapkan Kabil sebagai tersangka. Sebab, lembaga antirasuah itu juga langsung menahannya untuk 20 hari pertama dalam rangka penyidikan.(put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPRD Jawa Timur M Kabil Mubarok sebagai tersangka kasus suap. Politikus Partai Kebangkitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News