Jajakan Diri di Medsos, Tika Berani Umbar Kemolekan Tubuhnya
jpnn.com, SAMARINDA - Kerja keras tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda selama dua pekan berbuah hasil menggembirakan.
Petugas sukses menangkap Maria Sartika alias Tika (21) di sebuah hotel berbintang di Jalan Imam Bonjol, Pelabuhan, Samarinda Kota, Kamis (22/6).
Tika merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri di media sosial.
Kanit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Nono Rusmana menuturkan, Tika menggunakan banyak akun di media sosial saat menjajakan diri.
Nono menambahkan, Tika bekerja seorang diri tanpa melibatkan orang lain. “Kalau untuk yang lain kami harus cari bukti dulu,” ujar Nono.
Di sisi lain, Tika mengaku tak sembarangan menjajakan diri di media sosial.
Dia mengklaim mengerti mekanisme hukum. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu mengaku memasang tarif beragam.
Tarif disesuaikan dengan calon pelanggan. “Terpaksa. Sekarang kerja susah,” ujar Tika.
Kerja keras tim cybercrime Satreskrim Polresta Samarinda selama dua pekan berbuah hasil menggembirakan.
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap