Jaksa Agung Harus Mundur atau Dicopot!

Jaksa Agung Harus Mundur atau Dicopot!
Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari ICW, YLBHI dan MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar diskusi di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mencatat setidaknya ada 34 jaksa yang terjerat perkara dugaan korupsi sejak 2006-2017.

Dari jumlah tersebut, lima jaksa ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KK) pada masa kepemimpinan M Prasetyo sebagai Jaksa Agung, ditambah tujuh nama lain diamankan oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polri.

Lima nama yang ditangkap KPK masing-masing Jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (bertugas di Kejati Jawa Barat), Farizal (Kejati Sumatera Barat), Parlin Purba (Kejati Bengkulu) dan yang terakhir Rudi Indra Prasetya (Kajari Pamekasan).

"‎Dengan angka lima jaksa diamankan oleh KPK dan tujuh lainnya diamankan tim saber pungli, maka desakan mundur terhadap Prasetyo sangat logis," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Miko Susanto Ginting, pada diskusi KPP di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Menurut Miko, M Prasetyo sebaiknya mundur ‎karena dinilai gagal membawa reformasi di tubuh kejaksaan.

"Itu (mundur,red) sangat wajar diambil (M Prasetyo,red) sebagai bentuk pertanggungjawaban," ucapnya.

Jika Prasetyo tak mundur, Miko menilai Presiden Joko Widodo perlu turun tangan. Paling tidak pada saat ada momentum reshuffle kabinet mengemuka dapat mengkaji kinerja Prasetyo selama ini.

"Presiden saya kira perlu mengkaji kinerja kejaksaan. Apakah Jaksa Agung sudah membawa ke arah reformasi atau tidak. Kalau tidak, maka dapat dipertimbangkan ada penggantian," ucapnya.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mencatat setidaknya ada 34 jaksa yang terjerat perkara dugaan korupsi sejak 2006-2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News