Jaksa Ancang - ancang Eksekusi Baiq Nuril

 Jaksa Ancang - ancang Eksekusi Baiq Nuril
Kasus Baiq Nuril Maknun, korban pelecehan seksual. Foto: Twitter

jpnn.com, MATARAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram sudah mengirim surat panggilan kepada Baiq Nuril Maknun. Langkah ini sebagai bagian dari upaya eksekusi terhadap Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana perkara pelanggaran UU ITE.

Kajari Mataram Ketut Sumedana mengatakan, langkah strategis menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan. Dia sudah mengumpulkan penuntut umum yang menangani perkara tersebut dan Kasi Pidum.

”Langkahnya tidak ada lain, yaitu memanggil Nuril. Kapan siapnya dieksekusi,” kata Sumedana seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).

Pemanggilan Nuril telah dilakukan JPU. Sumedana mengatakan, berdasarkan KUHAP, jaksa bisa kapan saja mengeksekusi Nuril setelah putusan inkrah. ”Paling lama itu satu bulan setelah menerima putusan harus dieksekusi,” sebut dia.

”Hukumnya begitu, karena (perkaranya) sudah inkrah,” terang Sumedana.

Mengenai rencana peninjauan kembali (PK) dari penasihat hukum Nuril, kata Sumedana, tidak akan menghalangi proses eksekusi. ”Bunyi KUHAP memang begitu, PK tidak menghalangi proses (eksekusi),” ujarnya.

Menurut Sumedana, langkah eksekusi terhadap Nuril merupakan upaya jaksa untuk bertindak sesuai koridor hukum. Termasuk menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Nuril bersalah dan dipidana penjara selama enam bulan.

”Putusannya menyatakan bersalah, ya, kita jalankan. Kita bertindak sesuai koridor hukum, apalagi ini putusan (pengadilan) di tingkat akhir,” terang Sumedana.

Meski pun Baiq Nuril berencana mengajukan Peninjauan Kembali alias PK, namun tidak menghalangi upaya eksekusi atas putusan kasasi MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News