Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2

Jangan-Jangan UU ASN untuk Menyingkirkan Honorer K2
Ilustrasi. foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com -Sikap guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.

Mantan wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu dinilai buta terhadap kondisi nyata di lapangan.

"Kami yakin penolakan ini karena Prof Eko adalah salah satu penyusun UU ASN. Jangan-jangan, UU ASN dibuat untuk menyingkirkan honorer K2," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Minggu (5/3).

Titi menambahkan, UU ASN direvisi‎ karena masih ada tenaga kerja di pemerintahan yang tercecer.

Para honorer itu sangat pantas untuk diakomodasi menjadi PNS.

Pasalnya, mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun.

"Saya yakin pemerintah dalam hal ini presiden juga setuju atas revisi ASN yang sudah diparipurnakan tanggal 24 Januari sebagai hak inisiatif DPR," ujarnya.

‎Titi meyakini, Eko mengetahui keberadaan honorer K2 yang selama ini ikut membangun bangsa.

Sikap guru besar Fisip Universitas Indonesia Eko Prasojo yang menolak revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat honorer kategori dua (K2) heran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News