Jangan Revisi UU untuk Melindungi Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Surat usulan pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada pimpinan dewan, sudah dibacakan di rapat paripurna DPR, Kamis (23/2).
Namun, belum ada keputusan apa pun yang diambil terkait pengusulan hak angket itu.
Pengusulan hak angket baru akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
Sejumlah fraksi yang merupakan perpanjangan partai politik di DPR berbeda pendapat soal usulan hak menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, tidak ada satu pun anggota Fraksi PPP di DPR menandatangani usulan hak angket.
Menurut dia, PPP melihat bahwa persoalan ini belum sampai pada level diperlukannya angket.
Pria yang karib disapa Romi itu mengatakan, DPP PPP sudah melakukan rapat dan menginstruksikan kepada fraksi untuk tegas menyatakan ini bukan ranah angket.
“Tapi, masih ada hak bertanya, ada hak lain yang dimiliki anggota DPR maupun fraksi untuk bisa menuntaskan persoalan ini,” kata Romi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Surat usulan pengajuan hak angket sejumlah anggota DPR tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Dubes Tiongkok Kunjungi Fadli Zon Library, Ini yang Dibahas
- Fadli Zon Gelar Rapimnas HKTI, Keputusannya Menangkan Prabowo-Gibran di Tiap Provinsi
- Masinton Sentil Gibran soal Carbon Capture, Fadli Zon Membela Begini
- Fadli Zon Ungkap Kisah Lama Anies, Prabowo, dan Ganjar, Ada Ludahnya