Jangan Sampai Tuduhan Makar Halangi Kebebasan Berpendapat

Jangan Sampai Tuduhan Makar Halangi Kebebasan Berpendapat
Panitia seminar nasional Program Magister Hukum Universitas Jayabaya. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengatakan masyarakat perlu mengetahui pengertian tindakan makar agar tidak salah persepsi.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sejak heboh ditangkapnya beberapa orang yang dituduh makar,sebagian kalangan mulai mempertanyakan hukum pidana yang bisa membahayakan keamanan nasional tersebut.

“Pada dasarnya pidana makar diatur dalam Pasal 107 KUHP dimana orang bisa diaggap melakukan makar jika berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah. Namun, yang kita lihat sejauh ini masih bias dan kebanyakan masyarakat malah seolah takut untuk menyampaikan pendapat karena terancam pidana makar,” kata pria yang akrab disapa Remy di Jakarta.

Remy menjelaskan jangan sampai karena ada beberapa orang yang dituduh makar, masyarakat jadi takut untuk menyampaikan pendapat atau sekadar berkumpul.

Oleh karena itu, lanjutnya, harus jelas apa itu makar dan apa saja tindakan yang bisa dikategorikan sebagai makar.

Oleh karena itu, kata Remy, berangkat dari rasa kepedulian akan keutuhan NKRI dan menjadi persatuan di dalam masyarakat, Program Magister Hukum Universitas Jayabaya mengadakan seminar nasional di Bali pada 29 Juli 2017.

“Berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada beberapa hal yang memang menjadi batasan dalam menyampaikan pendapat dan itu yang akan dibahas dalam seminar tersebut,” kata pria yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah.

Remy mengatakan seminar ini dihadiri unsur TNI, Polri, Komnas Ham, dan pakar hukum yang akan menjadi pemateri.

Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera mengatakan masyarakat perlu mengetahui pengertian tindakan makar agar tidak salah persepsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News