Jangan Sembarang Terbangkan Drone, Bisa-bisa Boncos

Jangan Sembarang Terbangkan Drone, Bisa-bisa Boncos
Sesi latihan menerbangkan drone di Jakarta. (Foto: ridho/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Bermain dengan pesawat tanpa awak berpengendali jarak jauh atau drone memang mengasyikkan. Namun tahukan Anda, menerbangkan drone di sebagain besar wilayah Jakarta tak bisa sembarangan.

Menurut Kolonel Penerbang (Kol PNB) Agung Sasongkojati, sebagian besar wilayah Jakarta tidak bisa sembarangan menerbangkan drone.

"Jika sembarangan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau kurungan penjara 3 tahun. Jadi harus dengan izin," tegas Agung di sela acara sesi eksklusif media bersama DJI di Jakarta, Jumat (6/7).

Aturan tersebut, lanjut Agung demi menjaga keamanan ruang negara, objek vital, kawasan pemerintahan dan area keselamatan penerbangan atau disebut KKOP (Kawasan keselamatan operasi penerbangan).

Di Indonesia, pemakaian drone diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 180 tahun 2015 tentang pengendalian, pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia. Juga Permenhub Nomor 163 tahun 2015 tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak.

Menghindari hal tersebut, pengguna drone dianjurkan untuk memiliki izin menerbangkan drone sekaligus bisa bergabung di kelompok-kelompok resmi seperti Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

"Banyak untungnya kok pehobi drone gabung di FASI atau kelompok penerbang drone resmi, karena seperti di FASI kami mengeluarkan sertifikasi atau lisensi khusus," kata Agung yang juga selaku Wakil Sekretaris Jenderal II FASI.

"Dengan bergabung di FASI, anggota memiliki tempat-tempat latihan khusus yang bebas menerbangkan drone di Jakarta dan sekitarnya, seperti di Wisma Aldorin Jakarta Selatan milik TNI AU, Cibubur, BSD Tangerang, Halim dan Jakarta Gading City. (mg8/jpnn)


Bermain dengan drone memang mengasyikkan, namun tahukah Anda menerbangkan drone di sebagain besar wilayah Jakarta tak bisa sembarangan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News