Jangan Tambah Surat Suara untuk Pemilih Pindahan, Bisa Berbahaya

Jangan Tambah Surat Suara untuk Pemilih Pindahan, Bisa Berbahaya
Pendaftaran pemilih pindah lokasi dilayani hingga 17 Maret 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menambahkan, KPU perlu melakukan antisipasi terkait penambahan JUMLAH pemilih, termasuk arus pemilih pindahan.

Firman menilai opsi untuk menambah jumlah surat suara memiliki risiko tinggi terhadap keabsahan hasil pemilu.

’’Jumlah DPT kan sudah terukur, kalau tidak hati-hati, (penambahan surat suara) bisa berbahaya kalau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Firman kepada Jawa Pos.

Firman menilai, jika ada seorang pemilih masih terdaftar di daerah asal, sementara dia bekerja di tempat berbeda, ada potensi kecurangan yang bakal terjadi. Pemilih lain bisa menggunakan surat suara yang berlebih, cukup dengan menggunakan KTP elektronik dan KK.

’’Ini kan bahaya, mengontrolnya bagaimana kan tidak terjawab sampai hari ini,” kata sekretaris Dewan Pakar Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

Antisipasi KPU, kata Firman, adalah mengoptimalkan sistem online yang mereka miliki. Sistem online tersebut harus bisa menyentuh hingga level TPS agar bisa memetakan jumlah pemilih dengan kebutuhan surat suara.

’’Di satu sisi, KPU mengutamakan agar bisa menggunakan hak pilih, tapi kalau tidak punya data berbasis online, bisa timbul kericuhan suatu saat nanti,” ujarnya. (lum/bay/c7/agm)


Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo mengingatkan KPU agar tidak menambah surat suara demi pemilih tambahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News