Jangankan Media, KY Saja Dilarang Merekam Sidang Ahok

Jangankan Media, KY Saja Dilarang Merekam Sidang Ahok
Awak media dan pengunjung yang menyaksikan sidang Ahok. Foto: Foto : Pool/hendra setyawan/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu berlangsung terbuka. Meski majelis sidang memperbolehkan masyarakat untuk masuk, tapi akses dokumentasi dalam sidang tidak diperbolehkan.

Bahkan, Komisi Yudisial (KY) juga dilarang untuk merekam proses persidangan.‎ Menurut Ketua KY Aidul Fitriciada, pihaknya sudah menyurati PN Jakarta Utara mengenai hal tersebut.

‎"Kami sudah coba meminta konfirmasi kepada hakim. Tapi sejauh ini belum (ada balasan), sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin tidak boleh. Kami sedang mengonfirmasi kenapa terjadi," kata Aidul di Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Karenanya, ia bersama sejumlah petinggi KY meninjau langsung sidang tersebut. Meski begitu, KY berprinsip tetap mempertanyakan sikap majelis hakim melarang KY untuk mendokumentasikan proses sidang Ahok.

"Kami mempertanyakan, kenapa misalnya, jangankan media, KY saja tidak boleh merekam," beber Aidul.

Umumnya, KY selalu mendokumentasikan proses sidang apapun jenis perkaranya. Selama ini, lanjut dia, KY selalu diberikan ruang khusus untuk mendokumentasikan proses sidang.

‎"Kami ada staf, tentu saja memantau. Kami kan biasanya ada kamera juga terus merekam. Karena penting untuk proses pembuktian nantinya," jelas dia.‎ (Mg4/jpnn)


 Sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama pekan lalu berlangsung terbuka. Meski majelis sidang memperbolehkan masyarakat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News