Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana

Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai people power bisa dijerat pidana jika aksi pengerahan massa itu bertujuan penggulingan pemerintah yang sah. Arsul menyampaikan hal itu guna merespons pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karniavian yang menyebut gerakan people power berpotensi pidana.
 
Menurut Arsul,  people power akan menjadi makar atau tidak sangat tergantung pada beberapa hal yang terjadi ketika gerakan itu terlaksana. Pertama, pesan yang dibawa.

Kedua, adanya unsur anarkistis dalam people power. “Kalau people power hanya demo biasa yang tertib, tidak menyerukan penggulingan pemerintah atau pemberontakan ya itu bukan merupakan makar,” kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/5).

Baca juga: Terungkap, Kelompok Solihin Rencanakan Aksi Teror saat People Power
 
Sekretaris jenderal PPP itu menambahkan, gerakan people power juga berpotensi pidana jika ternyata berisi ujaran kebencian. Misalnya, people power jadi ajang menghina dan menyebarkan kebencian.

“Yang disampaikan Pak Kapolri bahwa kalau ada people power itu  ada potensi menjadi sebuah tindak pidana apakah itu makar, penghinaan, pencemaran nama baik dan sebagainya,” ujar Arsul yang juga wakil ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin itu.
 
Sebelumnya Tito mengatakan, jika aksi people power tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah maka dapat terancam pidana. Menurut dia, seandainya ada ajakan untuk melakukan people power maka mobilisasi massa untuk menyampaikan pendapat harus melalui mekanisme yang ada.

Baca juga: Diduga Hasut Lakukan Makar, Kivlan Zen Dilaporkan ke Bareskrim

“Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/5).(boy/jpnn) 


Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, jika people power hanya demo biasa yang tertib dan tidak menyerukan penggulingan pemerintah atau pemberontakan berarti bukan tindakan makar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News