Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta

Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta
Kasus penipuan CPNS. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BANYUWANGI - Khoirul Mahfud (36), salah satu guru honorer di Kecamatan Cluring, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian karena penipuan CPNS.

Dia ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan menerima uang sejumlah Rp 87 juta.

Khoirul melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Kuwat Wiyono (61) dengan modus bisa meluluskan putranya bernama Rendi Firdianto (27) untuk mengikuti ujian tes CPNS.

"Syarat harus menyerahkan sejumlah uang," ujar Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun.

Menurut Ipda Sadimun kasus penipuan ini bermula pada September 2014 lalu.

"Modus pelaku membantu meluluskan putranya ujian CPNS, bahkan pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan masih ada 10 kursi yang kosong," jelas Ipda Sadimun.

Setelah itu pelaku menyarankan korban untuk segera daftar serta menyerahkan uang muka sebesar Rp 87.500.000 supaya kursi yang kosong tidak ditempati orang lain.

"Jika uang DP tersebut diberikan, pelaku memastikan anak korban lulus CPNS," lanjutnya.

Kasus penipuan lolos tes CPNS masih terjadi dan masih ada saja korban yang rela membayar puluhan juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News