Jelang Akhir Tahun, Tokopedia Hadirkan Inovasi Baru
jpnn.com, JAKARTA - Tokopedia kembali menghadirkan inovasi digital untuk mempersiapkan para penjual menghadapi lonjakan pesanan akhir tahun, antara lain Saldo Prioritas dan Voucher Toko.
Fitur Saldo Prioritas menawarkan pembayaran dana di muka untuk para penjual hanya dengan memasukkan resi pengiriman. Fitur itu merupakan terobosan baru dan yang pertama di bisnis e-commerce Indonesia.
"Dengan mendapatkan pembayaran di muka, penjual bisa menggunakan uang tersebut untuk mempercepat perputaran modal bisnisnya," kata Head of Fintech Tokopedia Samuel Sentana dalam keterangan tertulis, Jumat (23/11).
Sementara itu, Voucher Toko adalah sebuah fitur yang memfasilitasi penjual membuat kode voucher promosinya sendiri, misalnya cashback atau potongan ongkos kirim, kepada calon pelanggan maupun pelanggan setia mereka di Tokopedia.
Associate VP Seller Tokopedia Garri Juanda menjelaskan, para penjual bisa menawarkan lebih banyak promosi khusus bagi pelanggan dan menjangkau pembeli yang masih di luar platform Tokopedia.
"Dengan cara menyebarkan voucher toko di berbagai jejaring sosial, aplikasi chatting, bahkan mencantumkan kode voucher tokonya di flyers atau di depan kasir toko fisik mereka," ujar Juanda.
Penjual yang mengajukan Saldo Prioritas bisa langsung mendapatkan 80 persen dana pembayaran di muka. Sisa dana akan diterima setelah pembeli mengonfirmasi penerimaan barang. (mg9/jpnn)
Tokopedia menghadirkan inovasi digital untuk mempersiapkan para penjual menghadapi lonjakan pesanan akhir tahun, antara lain Saldo Prioritas dan Voucher Toko.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Kantongi TDPSE, Tokopedia Temui Mendag Laporkan Progres Integrasi dengan TikTok
- Transisi Sistem TikTok Shop-Tokopedia Selesai, Kemendag: Semua Sudah Pindah Domain
- Jelang Mudik Lebaran, Tokopedia Bagikan 5 Tips Persiapan Mudik yang Aman dan Nyaman
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?