Jelang Asian Games, Susunan Inasgoc Berubah

Jelang Asian Games, Susunan Inasgoc Berubah
Erick Thohir. Foto: Inasgoc

jpnn.com, JAKARTA - Struktur Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Asian Games 2018 Organizing Committee/Inasgoc) berubah.

Perubahan itu disesuaikan dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII/2018.

“Bidang pelaksana terdiri dari tiga unsur yakni pelaksana Inasgoc, pelaksana bidang sarana dan prasarana, serta pelaksana bidang prestasi olahraga,” kata Ketua Pelaksana Inasgoc Erick Thohir, Selasa (23/5).

Pengarah hingga bidang pelaksana memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

Bidang pengarah masih diketuai oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menjadi wakil ketua pengarah.

Bidang pengarah memiliki tujuh anggota. Yakni dari Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Kepala Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKB), Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Jawa Barat, dan Gubernur Provinsi Banten.

Saat ini, Inasgoc memiliki wakil ketua yaitu Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.

Struktur Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Asian Games 2018 Organizing Committee/Inasgoc) berubah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News