Jenis Usaha untuk Asing Dikoreksi, Misbakhun Puji Jokowi

Jenis Usaha untuk Asing Dikoreksi, Misbakhun Puji Jokowi
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan mengapresiasi langkah pemerintah mengoreksi daftar bidang usaha yang sepenuhnya bisa menggunakan penanaman modal asing (PMA). Menurutnya, koreksi jenis bidang usaha dalam daftar negatif investasi (DNI) melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 itu menunjukkan keseriusan pemerintah memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ada niat baik pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16," ujar Misbakhun, Selasa (20/11).

Sebelumnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI yang berarti bisa sepenuhnya dimiliki asing. Namun, jumlah itu direvisi sehingga 25 bidang usaha saja yang bisa dimiliki asing sepenuhnya.

Misbakhun menilai koreksi itu menjadi bukti komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap sektor UMKM.  "Saya melihat semangat Presiden Jokowi untuk terus memberdayakan sektor UMKM,” ujarnya.

Legislator Golkar itu menambahkan, pemerintah pasti memiliki alasan kuat sehingga sejumlah sektor usaha yang tidak diminati pengusaha dalam negeri dibuka untuk investor asing. “Ada sektor-sektor yang selama ini tidak diminati investor dalam negeri,” katanya.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin itu menilai berbagai paket kebijakan ekonomi pemerintah berdampak positif. Khusus Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, Misbakhun melihat ada upaya pemerintah memacu kinerja UMKM melalui penyerapan ilmu dan teknologi dari masuknya PMA.

“Terutama agar ada transfer pengetahuan dan teknologi. Investor asing ditarik untuk membawa alat dan teknologi tinggi demi mendorong bisnis di Indonesia,” paparnya.

Dia mencontohkan investasi di sektor teknologi pervasive, prosesor, data center, security management, hingga infrastruktur broadband. Dia meyakini kebijakan tersebut juga didasari tantangan yang harus dihadapi pemerintah. “Transfer teknologi tersebut relevan dengan tantangan pemerintah yang saat ini memasuki era revolusi industri 4.0,” kata dia.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah mengoreksi jenis bidang usaha yang akan dikeluarkan dari daftar negatif investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News