Jerat Bos Besar, KPK Harus Gunakan UU TPPU
Sabtu, 05 Mei 2012 – 21:18 WIB
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (UGM) menyebutkan KPK punya alasan untuk memberlakukan UU TPPU karena dianggap mantan putri Indonesia itu diyakini tidak bermain sendiri.
Karenanya, Oce menyarankan KPK agar tidak perlu ragu dan berlama-lama membuktikan korupsi dugaan korupsi Angie. "Nah kita tunggu bagaimana dengan Angie. Karena dugaan Angie tidak main sendiri itu kuat. Kesaksian bos besar, ketua besar itu sudah patut diduga ada pihak lain yang mengatur. Saya tidak tahu apakah itu elit partai, atau elit Banggar. Jadi tidak mungkin Angie sendirian," kata Oce Madril dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Baca Juga:
Jika KPK mengalami kesulitan, menurut Oce, KPK bisa minta bantuan PPATK sebagai lembaga berwenang. Misalnya, Angie dipersilahkan membuktikan kekayaannnya. Sementara PPATK bisa menggunakan pembuktian terbalik. Dimana Angie memiliki uang, tanah, rumah, mobil dan lain sebagainya.
"Silahkan dibuktikan bahwa itu semua legal. Kalau tidak ya sudah, disita oleh negara. Begitu juga yg lain," jelas Oce.
JAKARTA - Hingga kini masyarakat masih menunggu aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Kemenpora dan Kemendiknas,
BERITA TERKAIT
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet