Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN

Sudikerta Masuk Daftar Cekal Imigrasi

Jerat Eks Wagub Bali, Polisi Bidik Pejabat BPN
I Ketut Sudikerta. Foto: dokumen Radar Bali/JPG

jpnn.com, DENPASAR - Polri telah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga saat ini polisi belum menahan ketua DPD I Golkar Bali itu.

Direktur Resersi Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, hingga saat ini penyidik memang belum perlu menahan Sudikerta. Namun, Yuliar memastikan anak buahnya sudah memeriksa Sudikerta.

"Sejauh ini Sudikerta sudah dua kali diperiksa. Yang bersangkutan akan diperiksa lagi nanti," kata Yuliar seperti diberitakan Radar Bali.

Meski demikian, polisi sudah mempersempit ruang gerak Sudikerta. Sebab, Polda Bali telah meminta imigrasi memasukkan nama Sudikerta ke dalam daftar cekal.

Dengan demikian, polisi sudah melarang Sudikerta pergi ke luar negeri. "Kami sudah mulai melakukan pencekalan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Baca juga: Polisi Beber Modus Eks Wagub Bali Tipu Bos Maspion

Terkait penyidikan terhadap Sudikerta, Polda Bali juga membidik oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, polisi menduga ada oknum di BPN yang membantu Sudikerta dalam memalsukan dokumen pertanahan.

Yuliar mengatakan, penyidik mengantongi petunjuk tentang aliran dana untuk oknum BPN. "Kami masih melakukan pendalam terhadap sejumlah pihak yang terlibat. Khusus dugaan keterlibatan oknum BPN yakni terkait adanya aliran dana yang masuk," tuturnya.

Karena itu Polda Bali juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kueuangan (PPATK). Menurut Yuliar, penyidik mengantongi sejumlah alat bukti antara lain berupa 26 dokumen, 4 lembar cek dan giro bilyet, 6 lembar koran rekening Bank BCA, 4 lembar slip penarikan dan sebuah ponsel.

Polri telah menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News