JK Tegaskan Sekolah 5 Hari tak Wajib
jpnn.com, JAKARTA - Polemik kebijakan sekolah lima hari terus bergulir. Tarik ulur Peraturan Presiden (Perpres) yang menggantikan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah masih belum selesai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pengaturan hari sekolah itu masih akan dicantumkan dalam Perpres.
Padahal ada permintaan dari Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin agar Perpres tidak perlu mengatur detail hari sekolah, supaya tidak ada polemik lagi.
JK memastikan pengaturan hari sekolah itu akan dicantumkan dalam peraturan presiden agar lebih jelas lagi.
Meskipun hari sekolah itu diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan orang tua siswa dan pimpinan daerah. Selama ini sekolah lima hari hanya di kota-kota besar saja.
”Iya (diatur di Perpres), artinya tidak wajib. Mula-mula kan dikira harus semuanya. Ini tidak,” tegas JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (15/8).
Perpres yang akan dikeluarkan itu tidak melarang lima atau enam hari sekolah. Karena sudah ada sekolah yang telah menerapkan sekolah lima hari bahkan sebelum peraturan dibuat.
Begitu pula, masih ada sekolah enam hari karena banyak sekolah yang fasilitasnya kurang memadai. ”Tapi sekali lagi itu pilihan,” ungkap dia.
Polemik kebijakan sekolah lima hari terus bergulir. Tarik ulur Peraturan Presiden (Perpres) yang menggantikan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah
- Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK: Direktur Saya Ditahan, Kantor Didatangi Petugas
- JK Ungkap Parlemen Jalanan Bakal Terjadi Kalau Kejanggalan Pemilu 2024 Tidak Tuntas
- Megawati Sudah Bertemu Sejumlah Tokoh Prodemokrasi, tetapi Tertutup Agar Tak Bising
- JK: Bagi Saya, Pemilu 2024 Menjadi yang Terburuk Sejak 1955
- Soal Rencana Bertemu Megawati, Begini Pernyataan Terbaru JK
- Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketum DMI 2024-2029