Jokowi Permudah TKA Masuk Tanah Air, PPP: Ini Pasti Gaduh!

Jokowi Permudah TKA Masuk Tanah Air, PPP: Ini Pasti Gaduh!
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo kepada jajaran menterinya untuk mempermudah Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Tanah Air disorot Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati.

Dikatakan Okky, rencana pemerintahan presiden yang beken disapa Jokowi tersebut, harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik.

"Rencana tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi. Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemasalahatan publik sebagaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi," ucap Okky kepada jpnn.com, Kamis (1/2).

Keluhan soal sulitnya TKA masuk ke Tanah Air dianggapnya tidak cukup dijadikan alasan. Berbagai regulasi yang tersedia justru memberi ruang masuknya pekerja asing ke Indoensia.

Seperti Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Regulasi tersebut, katanya, memberi ruang masuknya TKA ke Tanah Air namun untuk jabatan dan waktu tertentu. Aturan tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik.

"Berbagai ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA ke Tanah Air. Di mana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air?" ucap mantan peragawati ini mempertanyakan alasan pemerintah.

Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, lanjut sekretaris Dewan Pakar DPP PPP ini, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri. Sebab, regulasi yang ada sama sekali tidak anti pekerja asing.

Instruksi Presiden Joko Widodo kepada jajaran menterinya untuk mempermudah TKA masuk ke Tanah Air diyakini bakal menimbulakn kegaduhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News