Jokowi Tangkis Tudingan Prabowo yang Menganggap PT 20-25 Persen Lelucon

Jokowi Tangkis Tudingan Prabowo yang Menganggap PT 20-25 Persen Lelucon
Presiden Jokowi. Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo langsung merespons pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menganggap aturan presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu, sebagai lelucon politik.

Jokowi, sapaan presiden, mengatakan, angka PT 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara pemilu nasional yang ada di UU Pemilu sudah dua kali digunakan, yakni saat Pilpres 2009 dan 2014.

"Nah apalagi sudah dua kali presidential threshold 20 persen, 2009 dan 2014 kenapa dulu tidak ramai?" ucap Jokowi menjawab wartawan usai meluncurkan Pendidikan Vokasi Industri di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (28/7).

Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa adanya ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu diperlukan dalam rangka penyederhanaan dalam proses politik.

"Coba bayangkan, saya ingin berikan contoh, kalau nol persen, kemudian satu partai mencalonkan dan menang. Coba bayangkan nanti di DPR. Kita dulu yang 38 persen saja kan waduh. Ini proses politik yang rakyat harus mengerti," kata dia.

Karena itu dia meminta jangan ada upaya memunculkan kesan bahwa aturan PT di UU Pemilu sebagai hal yang salah. Padahal, itu bagian dari produk demokrasi.

"Ini, sekali lagi, ini produk demokrasi yang ada di DPR. Ini produknya DPR, bukan pemerintah dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi, betul? Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat," tutur mantan wali kota Surakarta.

Andai masih ada yang tidak setuju dengan adanya PT di UU Pemilu, maka ada mekanisme yang bisa ditempuh, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo langsung merespons pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang menganggap aturan presidential threshold (PT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News