Korupsi Pertamina

JPU Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Bui untuk Bu Karen Agustiawan

JPU Minta Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Bui untuk Bu Karen Agustiawan
Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2). Dalam sidang Karen membantah melakukan tindak pidana korupsi karena investasi Pertamina murni bisnis. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada eks Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan. JPU meyakini Karen bersalah karena melakukan korupsi yang merugikan kerugian negara.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Karen, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” kata JPU TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/5). Baca juga: Pertamina Ekspansi ke Australia, Bu Karen Didakwa Korupsi Rp 568 miliar

JPU dalam uraian surat tuntutan menilai Karen telah mengabaikan prosedur investasi dan pedoman participating interest (PI) yang berlaku di PT Pertamina terkait Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut JPU, Karen memutuskan Pertamina berinvestasi di Blok BMG Australia tanpa melakukan due diligence atau uji kelayakan dan analisis risiko.

Namun, Pertamina di bawah komando Karen justru menandatangani sale purchase agreement (SPA) yang memperkaya perusahaan Australia bernama Roc Oil Company Ltd. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Menurut JPU, Karen telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Percayalah Tidak ada Niat Jahat Karen Untuk Ambil Keuntungan

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman untuk Karen karena istri Herman Agustiawan itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai tata kelola perusahaan yang benar. Untuk hal yang meringankan, Karen dianggap masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(jpc/jpg)

Lihat Juga Video Pilihan Redaksi:



Jaksa penuntut umum meyakini mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah bersalah melakukan korupsi dalam investasi di Blok Manta Australia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News