Jual Bayi Komodo, Tiga Pria Terancam Lima Tahun Bui

Jual Bayi Komodo, Tiga Pria Terancam Lima Tahun Bui
Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur. Foto: Kemenpar

jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku sindikat perdagangan hewan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/5).

Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara karena menjual hewan dilindungi, salah satunya bayi komodo.

Mereka adalah Moch. Rizalla Satria Lagi, Vekki Subun, dan Arfandi Nugraha.

BACA JUGA : KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo

 

Ketiganya disidangkan di tempat terpisah. Jaksa Moch. Nizar menjelaskan, Rizal menjual 1 binturung, 1 kakaktua koki, 1 kakaktua maluku, 1 bayi komodo, 5 nuri bayan, dan 1 kasuari dalam keadaan diawetkan.

BACA JUGA : Tenang, Tidak Semua Kawasan Taman Nasional Komodo Ditutup

Hewan tersebut diambil dari Flores. Vekki mendapatkannya dari rekannya, Edward (DPO).

Tiga pelaku menjual sejumlah hewan yang dilindungi termasuk bayi komodo dari Flores.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News