Jual Beli Jabatan Masih Hidup di Kementerian yang Dipimpin Kader Parpol

Jual Beli Jabatan Masih Hidup di Kementerian yang Dipimpin Kader Parpol
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian-kementerian yang dipimpin oleh orang yang berasal dari partai politik tak otomatis bebas dari praktik jual beli jabatan, meski sudah dilakukan seleksi terbuka. Berbeda dengan menteri dari kalangan profesional, budaya transaksional sudah berkurang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Sofian Effendi, dalam diskusi media bertajuk "Teguh Membangun Pemerintahan yang Bersih dan Modern", di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (27/3).

"Dulu kami pikir dengan cara ini, akan terbebas dari praktik transaksi. Namun dari pengalaman, meski sudah jauh berkurang, tapi di kementerian yang dipimpin oleh menteri-menteri dari parpol ternyata tidak bebas dari praktik itu," ucap Sofian.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Akademisi kelahiran Bangka, 28 Februari 1945 itu menyebutkan, praktil transaksional jabatan justru lebih bisa ditekan di kementerian yang dipimpin orang dari kalangan nonparpol. Seperti di Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kementerian Kesehatan.

"Ini tantangan kita kalau pemerintah mau bentuk pemerintahan yang disyaratkan oleh sistem presidensial, maka menterinya harus profesional. Namun ini perjuangan satu langkah lagi," jelas Sofian.

Saat ini, KASN terus menyempurnakan sistem informasi untuk menilai para calon yang akan mengisi sekitar 22 ribu jabatan tinggi di seluruh kementerian dan lembaga. Dengan cara ini, KASN lebih mudah mengawasi setiap tahapan seleksi.

"Kalau ada penyimpangan kami langsung tahu. Dan ini sangat membantu. Saat ini 30 persen dari 22 ribu (jabatan) tadi sudah melalui sistem ini," tandasnya.(fat/jpnn)


Kementerian-kementerian yang dipimpin oleh orang yang berasal dari partai politik tak otomatis bebas dari praktik jual beli jabatan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News