Jual Emas Hasil Mencuri, Slamet Dibekuk Polisi

Jual Emas Hasil Mencuri, Slamet Dibekuk Polisi
CURIAN: Barang bukti yang disita polisi dari Slamet yang menjadi tersangka pencurian. Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Petualangan Slamet (37), terduga pencuri emas asal Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga harus berakhir. Dia dibekuk jajaran Polsek Bobotsari ketika sedang menjual perhiasan hasil curiannya di salah satu toko perhiasan emas di Bobotsari, Selasa (17/1) sore.

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdianto menjelaskan, penangkapan atas Slamet berawal dari informasi pegawai toko emas bahwa ada orang yang berniat menjual emas namun terlihat gugup dan mencurigakan. Polisi pun langsung menelusuri informasi dari pegawai toko emas itu.

“Kemudian polisi langsung menanyakan soal perhiasan kepada penjual (Slamet, red). Usai dicecar pertanyaan, akhirnya Slamet menggaku emas itu hasil aksinya mencuri,” tutur AKP Ridju seperti diberitakan Radar Banyumas.

Slamet mengungkapkan, emas yang akan dijualnya itu merupakan hasil mencuri di wilayah Kecamatan Kutasari. Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, ternyata Slamet juga mencuri di wilayah Kecamatan Mrebet. Untuk itu, kasus ini ditangani Satreskrim Polres Purbalingga karena aksi pencurian lintas wilayah.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Slamet adalah masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela samping rumah yang tidak terkunci. Selanjutnya, dia mengambil barang-barang berharga.

Polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dua telepon seluler, selembar kuitansi pembelian emas di toko emas di Bobotsari, serta kalung emas dengan liontin seberat 4,25 gram. “Kami jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Djunaidi.(amr/sus/jpg)


Petualangan Slamet (37), terduga pencuri emas asal Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga harus berakhir. Dia dibekuk jajaran Polsek Bobotsari


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News