Jumlah Pemda tak Sanggup Menggaji PPPK Sudah Berkurang

Jumlah Pemda tak Sanggup Menggaji PPPK Sudah Berkurang
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, dilanjutkan pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 sudah bisa melihat pengumuman hasil tes.

Kepala Biro Hubungan Masyakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, dari 314 instansi pemerintah daerah (Pemda) yang sudah selesai divalidasi, hingga Senin (8/4) 112 di antaranya sudah melakukan DS (Digital Signature). Jika sudah apply DS, maka peserta sudah bisa melihat hasilnya.

“Masing-masing peserta dari kabupaten, kota, provinsi bisa lihat dari login ke sscasn.bkn.go.id di bagian bawah ada lulus sekian, tidak lulus, nilai saya sekian,” ujarnya. Meski demikian, pengumuman resminya akan dilakukan oleh instansi pemda masing-masing.

BACA JUGA: Ferry Klaim 80 Persen Honorer K2 Dukung Prabowo

Sementara untuk 202 instansi Pemda lainnya, kata Ridwan, secara prinsip sudah tidak ada persoalan. Mengingat proses validasi juga sudah dilakukan. Hanya saja, untuk meng-apply DS, ada hal teknis lain yang disiapkan Pemda seperti pengurusan Surat Keputusan.

Lantas, kapan Pemda harus melakukan pengumuman? Ridwan menjelaskan, sebagaimana ketentuan yang ada, yakni Peraturan Menpan nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan BKN nomor 1 tahun 2019, tidak diatur.

Di mana itu kewenangan mengumumkan menjadi tanggung jawab instansi pemda. “Karena daerah yang butuh, dana juga tersedia, jadi semestinya gak ada halangan,” imbuhnya.

Sementara di Permenpan dan PerBKN, hanya diatur terkait ketentuan pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Yakni 14 hari setelah pengumuman, peserta yang lolos harus melakukan pemberkasan. “Kemudian BKN diberi waktu 25 hari menyelesaikan, sejak berkas itu dimasukkan ke BKN,” tuturnya.

BKN menyatakan, jumlah pemda yang menyatakan tidak sanggup menggaji PPPK dari honorer K2 sudah berkurang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News