Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
Ilustrasi perumahan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN) dan kalangan milenial kelas menengah kini bisa juga memiliki rumah bersubsidi.

Sebab, pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah itu. Kini mereka yang memiliki gaji hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi.

BACA JUGA : Harga Rumah Subsidi Bisa Naik Jadi Rp 185 Juta

Sebelumnya batas maksimal adalah Rp 4 juta. Dalam bahasa pemerintah, rumah bersubsidi itu disebut dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merevisi peraturan menteri terkait subsidi itu.

Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta.

BACA JUGA : Rumah Subsidi Paling Menjanjikan

Rapat tersebut dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, serta Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Pemerintah akhirnya memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News