Kabar Terkini Kasus Dosen Paksa Remaja Pria Buka Handuk

Kabar Terkini Kasus Dosen Paksa Remaja Pria Buka Handuk
Wakil Dekan, IKS Resmi Tersangka Pencabulan. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembalikan berkas yang menjerat mantan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga, I Ketut Suardita.

Dasar dikembalikannya karena jaksa menilai masih ada barang bukti yang dirasa kurang memenuhi persyaratan.

“Kami akan meminta penyidik untuk melengkapinya ke penyidik kejaksaan. Sebab masih ada beberapa yang belum dilengkapi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Sabtu (26/5).

Namun sejauh ini Didik belum bisa menjelaskan berkas yang harus dilengkapi untuk digelarnya sidang.

“Itu akan saya sampaikan ke penyidik, jadi belum bisa di publikasikan ke masyarakat,” ucapnya.

Kasus tersebut terbongkar ketika Ketut mengajak remaja bernama JS, 16 ke Celebrity Fitnes Galaxy Mall lantai IV, Sabtu (1/4).

Saat itu, Ketut diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara memaksa ABG warga Mulyorejo itu untuk melakukan oral seks di ruang sauna. (sar/rif)


Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengembalikan berkas yang menjerat mantan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News