Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT

Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M. Anwar memberikan penjelasan dalam ekspose kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah. Ia meminta uang Rp25 juta untuk mengurus akta jual beli tanah. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).

Rahmansyah ditangkap saat menerima pungli dari seorang warga yang hendak mengurus akta jual beli tanah warganya.

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M. Anwar mengatakan, korban pemerasan itu adalah Ijan Wahyudi, warga Desa Gedungharapan. Ia dimintai uang Rp25 juta untuk pembuatan akta tersebut.

“Sementara berdasar PNPB (penerimaan negara bukan pajak), biayanya hanya satu persen dari harga jual,” kata Anwar seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Dilanjutkan, kasus ini bermula ketika Ijan hendak membuat akta jual beli tanah dengan luas 403 meter persegi seharga Rp160 juta.

Lantas Rahmansyah meminta uang yang nominalnya jauh dari penetapan PNBP. Seharusnya, biaya yang dkeluarkan Ijan hanya Rp1,6 juta.

”Jika tidak mau, maka dia (Rahmansyah, Red) tidak akan membuatkan akta jual beli,” ujarnya.

Lantas penyerahan dilakukan di sebuah warung di kawasan Enggal, Bandarlampung, Rabu (18/1).

 Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News