Kades Korupsi, Masih Dapat 50 Gaji

Kades Korupsi, Masih Dapat 50 Gaji
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SITUBONDO - Asri Hadiyanto, tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini tidak lagi menempati posisi kepala Desa Kedunglo, Situbondo, Jatim.

Sebab, bupati telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yogie Kripsian Sah menyatakan, bupati mengeluarkan surat tersebut beberapa hari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melakukan penahanan.

"Bupati sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara," katanya.

Keputusan bupati tersebut berdasar Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.

"Dijelaskan dalam perda bahwa kepala desa yang tersangkut kasus korupsi diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," terang Yogie.

Tugas keseharian Asri sebagai kepala desa untuk sementara digantikan sekretaris desa.

Karena pemberhentian bersifat sementara, hak-hak keuangan Asri sebagai Kades tetap melekat.

Asri Hadiyanto, tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini tidak lagi menempati posisi kepala Desa Kedunglo, Situbondo,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News