Kadisdik Batam Ingatkan Kepsek tidak Lakukan Pungli saat PPDB Tahun Ini

Kadisdik Batam Ingatkan Kepsek tidak Lakukan Pungli saat PPDB Tahun Ini
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) negeri di Batam tidak melakukan praktik pungli atau jual beli kursi sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

"Kami sudah mengumpulkan seluruh kepsek. Dari situ kami sampaikan bahwa sekarang ini PPDB itu dipantau semua pihak, baik masyarakat bahkan aparat penegak hukum seperti tim saber pungli. Sudah ada contohnya, yakni di SMPN 10 Seipanas, baik kepsek maupun empat lainnya seperti komite sudah ditahan dan diproses secara hukum," ujar Hendri kemarin pagi.

Apalagi, lanjutnya, Pemko Batam sendiri tak akan mau ikut campur atau intervensi hukum apabila didapati kepsek negeri terbukti melakukan praktik pungli PPDB seperti kasus SMPN 10 Batam.

"Ikutilah ketentuan PPDB yang berlaku. PPDB sudah menggunakan sistem online yang mudah dipantau. Jadi jangan coba bermain pungli. Kalau nekat kepsek melakukan praktik pungli, itu jadi pertaruhan masa depan dan karienya sebagai ASN (aparatur sipil negara)," terangnya.

Hendri juga meminta kepada seluruh kepsek untuk berani mengatakan tidak ataupun menolak apabila ada oknum pejabat maupun oknum DPRD Batam yang memaksakan menitipkan anak untuk masuk sekolah negeri meski nilainya pas-pasan ataupun kuota sudah penuh.

"Ini yang jadi tantangan kepsek. Kalau sampai ada oknum pejabat ataupun oknum anggota DPRD Batam yang yang main titip di PPDB, laporkan ke Disdik Batam, kami akan tindaklanjuti bersama tim saber pungli," tegasnya.

Disdik Batam sendiri sudah menandatangani memurandum of understanding (MoU) bersama tim saber pungli yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, dimana poin kesepakatan tersebut intinya bersama-sama mengawasi proses PPDB agar berjalan lancar tanpa adanya unsur pungli.

"Apabila ada yang bermain, apakah dari internal sekolah atau dari luar, nanti tim saber pungli bergerak menindak dan memproses hukum," terangnya.

Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah (kepsek) negeri di Batam tidak melakukan praktik pungli atau jual beli kursi sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News