KAI Terapkan Aturan Khusus Bagi Ibu Hamil

KAI Terapkan Aturan Khusus Bagi Ibu Hamil
Penumpang kereta api di stasiun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman bagi pengguna setia KA.

Komitmen tersebut diwujudkan salah satunya dengan aturan-aturan yang dibuat untuk menjamin keselamatan penumpang KA.

Mulai 31 Maret 2017 nanti, KAI Daop 1 Jakarta akan menerapkan aturan khusus mengenai penumpang yang sedang hamil.

"Mengacu pada aturan tersebut, penumpang yang sedang dalam kondisi hamil diperbolehkan naik KA apabila usia kandungannya 14 - 28 minggu," ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto.

Apabila usia kandungan penumpang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, kata Suprapto, maka penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelaian pada kandungan.

Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi minimal satu orang pendamping.

"Aturan ini kami buat untuk menjamin keselamatan penumpang dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan," tutur dia.

Namun, bila penumpang yang hendak naik KA tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, maka penumpang bisa memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.

PT KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menciptakan perjalanan KA yang aman dan nyaman bagi pengguna setia KA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News