Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap keterlibatan napi Lapas Tanjung Gusta Medan dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, Khairul dalam kasus ini sebagai pengendali peredaran narkoba.
Atrial mengurai kasus ini bisa terbongkarnya setelah rekan satu jaringan Khairul, bernama Iyan (30) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (13/4/2019).
BACA JUGA: Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia
Kepada polisis, Iyan mengaku diminta mengantarkan sabu 3 Kg oleh Sandi kepada tersangka lain bernama Bantut. Sandi sendiri masih dalam DPO.
Dari penangkapan Iyan inilah, pihak BNN berhasil menciduk tersangka lain yaitu Said Zulham (42) dan Sangkot Hairot (30).
Sama seperti Iyan, baik Said dan Sangkot juga jurir sabu yang diperintah Sandi. Keduanya di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- BNNP Jateng Menggagalkan Pengiriman 6 Kg Ganja Tujuan Tegal