Kakek Pencabul Anak Tetangga Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Kakek Pencabul Anak Tetangga Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
SS, 54, (kanan) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur FLR, 7, saat diamankan polisi. Foto: istimewa

jpnn.com, JAMBI - Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SS, 54, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan telah diamankan polisi.

Dia juga telah mengakui mencabuli korban berinisial FLR, 7, yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, tersangka telah diamankan di Polresta Jambi sejak 27 Februari 2019 lalu, setelah diamankan dari rumahnya.

“Pelaku sendiri diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Jambi," katanya sepeti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Grup) hari ini.

Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial FL, 29, bertemu dengan istri tersangka. Ketika itu keluarga korban sering menitipkan anaknya kepada keluarga pelaku.

Pertemuan yang intens dengan pelaku membuat istri tersangka menaruh curiga, dan sempat mempertanyakan adanya pertemuan antara tersangka dengan korban.

Enggan bertanya kepada suaminya, istri tersangka menanyakan langsung kepada korban. Lalu korban menceritakan bahwa tersangka pada Sabtu (2/2) lalu mendatangi korban di rumah orangtuanya di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.

Kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi, sehingga memperlancar aksi tersangka untuk mencabuli FLR. Tersangka merayu korban dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 15.000 untuk korban agar mau dicabuli.

Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SS, 54, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan telah diamankan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News