Kalau 15 Partai, Bisa Saja Ada 15 Calon Presiden

Kalau 15 Partai, Bisa Saja Ada 15 Calon Presiden
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diwarnai perdebatan hangat soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu dorongan yang menguat adalah penghapusan ambang batas itu alias nol persen.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, saat ini memang ada dorongan persyaratan ambang batas pencalonan menjadi nol persen. Namun, setiap fraksi mempunyai argumentasi dalam mengajukan pendapat.

Anggota dewan dari Fraksi PKB itu menyatakan, PKB akan tetap aman jika PT dipatok 5 persen atau 7 persen.

Namun, kata dia, pihaknya menginginkan ambang batas pencalonan presiden pada pemilu mendatang nol persen.

’’Akan bisa membangun kebersamaan dan bisa mengakomodasi semua kepentingan partai politik,’’ papar dia saat ditemui di gedung perlemen, Senayan, kemarin (13/1).

PKB juga berjuang agar ambang batas nol persen dicantumkan dalam RUU Pemilu yang sekarang dibatas.

Itu juga selaras dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan pemilihan presiden dan legislatif digelar serentak. Tentu, kata dia, itu berdampak kepada hilangnya PT.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) diwarnai perdebatan hangat soal presidential threshold (PT) atau ambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News