Kalau DPR Reses, Teroris Keburu Hilang
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur lebih terperinci mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme Arsul Sani mengatakan dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pelibatan tentara harus dengan keputusan politik negara yang diambil oleh presiden.
Sesuai UU Pertahanan Negara, kata dia, presiden harus konsultasi sama DPR terkait pengambilan keputusan politik negara.
Nah, kata Arsul, bisa dibayangkan kalau ingin mengerahkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang termasuk satuan kecil, presiden harus datang dulu ke DPR.
“Kalau DPR reses kan susah, terorisnya keburu hilang,” tegas Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).
Karena itu, Arsul menuturkan, dalam RUU Antiterorisme diinisiasi penafsiran sempit atas kebijakan politik negara dalam bentuk perpres.
Jadi, kata dia, perpresnya itulah yang nanti sebelum dikeluarkan harus dikonsultasikan dengan DPR. Setelah DPR menyetujui mekanismenya, maka ketika hendak mengerahkan tentara nanti tidak perlu lagi izin DPR.
“Coba bayangkan kalau ada teroris bajak kapal tanker Indonesia di laut, terus perlu konsultasi DPR melulu? Nanti itu kapalnya sudah semakin jauh,” katanya.
Bisa dibayangkan kalau ingin mengerahkan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI yang termasuk satuan kecil, presiden harus datang dulu ke DPR.
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia
- Rusia Memasukkan Garry Kasparov ke Dalam Daftar Teroris