Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging

Kalau Negara Genting, Presiden tidak Bisa Vlogging
Kaesang Pangarep bersama ayahnya Joko Widodo. Foto Vlog

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dia mengatakan, kondisi tidak genting itu dipertegas dengan sikap Jokowi yang masih bisa video-blogging (vlogging) hingga berfoto selfie.

"Kalau genting tidak mungkin presiden bisa vlogging, selfie. Kan begitu," kata Ismail dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Ismail juga menambahkan, Perppu Ormas telah menimbulkan multitafsir di masyarakat. Salah satunya terkait penjelasan pasal 59 ayat 4 tentang larangan ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Ada kalimat 'paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila.

"Itu multitafsir dan sangat berbahaya," tegasnya.

Dia pun menyayangkan pemerintah menghilangkan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Menurut dia, ini merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran," tegasnya.

Dia menegaskan, pemerintah boleh menuduh ormas. Tetapi, ormas boleh menolak tuduhan itu.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, tidak ada kondisi genting yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News