Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Nih Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan materi kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1). Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH/JPNN.com

Selain THR, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS aktif. Menkeu Sri Mulyani menuturkan, pencairan gaji ke 13 diharapkan bisa dilakukan awal Juli. "Jadi seluruh gaji ke-13 bisa dibayarkan sepenuhnya pada Juli," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menuturkan, gaji ke-13 tersebut untuk membantu para pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak saat memasuki tahun ajaran baru.

"Ini sangat membantu PNS yang masih punya putra putri bersekolah, biasanya kebutuhan sekolah menjadi penting," ujarnya.

Saat ini sudah terbit empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempercepat penyaluran THR dan pensiun ke-13.

Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS sudah bisa dicairkan sejak 15 Juni lalu melalui Satuan Kerja (Satker)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News