Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan
jpnn.com, SAMARINDA - Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.
Misalnya, penjara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Data hingga 23 April menunjukkan, seluruh penjara di Kaltim-Kaltara hanya sanggup menampung 3.021 narapidana dan tahanan.
Namun, kini penghuninya telah mencapai 9.795 orang.
Secara umum, tingkat overcapacity penjara di lingkup Kanwil Kemenkumham Kaltim mencapai 324 persen.
Tak satu pun dari tujuh lapas dan empat rutan di Kaltim-Kaltara luput dari kelebihan kapasitas.
Lapas Kelas III Bontang yang memiliki kapasitas terbanyak di Kalimantan pun para penghuninya harus berbagi “lahan” untuk tidur.
Selama ini, regulasi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinilai menjadi penghambat upaya pembinaan terhadap narapidana (napi).
Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Mardani Maming Keluar dari Lapas, KPK Merespons Begini