Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos

Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
Pelaku yang menghina TNI lewat akun di Twitter ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui Facebook dengan terdakwa Galih Kusuma Rachmawan memasuki babak baru.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kamis (28/3), pemuda yang tinggal di Perumahan Griya Taman Cipta Karya, Taman, itu dituntut 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA : Wuidiihh..Driver Taksi Online jadi Anggota TNI Gadungan Demi Nikah Siri

Galih disidang di Ruang Candra pada pukul 14.15. Durasinya tidak begitu lama. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan fakta persidangan yang dilanjutkan dengan tuntutan.

"Dakwaan tidak perlu dibaca lagi. Kan semua pihak sudah tahu," ujar Ketua Majelis Hakim Suprayogi.

JPU Ridwan Dermawan lantas memaparkan fakta dari beberapa agenda sidang sebelumnya.

BACA JUGA : Isi Kekurangan Guru di Wilayah 3T, Kemendikbud Latih 900 Prajurit TNI AD

 

Galih tercatat sudah enam kali menggunggah status menghina TNI di akunnya di Facebook.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News