Kapolda Sumsel Berharap Dua Tersangka Narkoba Ini Juga Dihukum Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka bernama Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, berhasil ditangkap di Palembang.
Dari tangak kedua tersangka, polisi menyitas barang bukti sabu 40 Kg dan ekstasi 40 ribu butir ekstasi. Kedua tersangka diduga ada kaitan dengan kawanan Letto Cs.
Diketahui, Letto, bandar narkoba lintas provinsi dan delapan orang kawanannya sudah divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang, belum lama ini.
Jaringan Letto cs yang sudah dihukum mati. Foto : Alfery/sumeks.co
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara pun berharap kedua tersangka tersebut mendapat hukuman berat di pengadilan.
“Ya, kami berharap pelaku akan mendapat hukuman mati seperti Letto cs. Sebab dari operasi ini bisa diprediksi telah mampu menyelamatkan 56 ribu jiwa calon pengguna narkotika,” ujar Kapolda Sumsel saat rilis kasus tersebut di Mapolres Palembang, Sabtu (2/3).
Diketahui, Letto (25) dan rekannya, yaitu Candra (23), Trinil (21), Andik (24) Hasan (38), Ony (23) Sabda (33), Putra (23) dan Dika (22), tanpa ampun semuanya sudah divonis hukuman mati.
Polisi kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Palembang, Sumatera Selatan. Dua tersangka bernama Ismayandi Putra Wardhana alias Andi, 25, dan Rio Ramadhani alias Mirza, 25, berhasil ditangkap di Palembang.
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta