Kapolda Metro Ingin Berkas Jonru Segera Dirampungkan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengaku telah memerintahkan anak buahnya agar mempercepat perampungan berkas perkara dugaan ujaran kebencian atas tersangka Jonru Ginting.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah ditahan. Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
Idham menambahkan, penyidik tengah merampungkan berkas dengan memanggil saksi, ahli, dan bukti agar perkara ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan begini, tersangka Jonru bisa diadili secepatnya.
"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," tandas dia.
Seperti diketahui, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran kerap menyebarkan konten kebencian dan pesan provokatif.
Laporan tersebut diajukan seorang politikus Partai NasDem bernama Muannas Alaidid.
Muannas menilai, postingan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat. (Mg4/jpnn)
Penyidik tengah merampungkan berkas dengan memanggil saksi, ahli, dan bukti agar perkara ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi