Karaoke Ilegal di Samping Rumah Ibadah, Langsung Sikat!

Karaoke Ilegal di Samping Rumah Ibadah, Langsung Sikat!
Penutupan karaoke ilegal. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu Subdenpom dan polisi mendatangi rumah milik Sunarto di Desa Karangsono, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Rumah yang berada di Dusun Turi ini, beralih fungsi menjadi tempat karaoke.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam sehingga tidak bisa masuk dan menemui pemiliknya.

Tempat karaoke ini, beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu.

Tapi catatan dari Pemkab Ngawi, usaha karaoke tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah, sehingga terpaksa menutupnya.

Selain tak berizin, usaha tempat hiburan ini juga dianggap meresahkan warga setempat, karena lokasi berdekatan dengan tempat ibadah.

Meski tak berhasil menemui pemiliknya, petugas memanggil perangkat desa setempat, serta Ketua RT, sebagai saksi penyegelan tersebut.

"Penyegelan ini sebagai langkah terakhir Pemkab Ngawi. Sebelumnya, Pemkab Ngawi, melalui Satpol PP sudah memberi peringatan sebanyak tiga kali. Tapi peringatan itu, tidak digubris oleh pemilik rumah," ujar Suranto, Kabid Penegak Perda Satpol PP Ngawi.

Petugas gabungan dari Satpol PP dibantu Subdenpom dan polisi mendatangi rumah milik Sunarto di Desa Karangsono, Kabupaten Ngawi, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News