Karyawati Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor
jpnn.com, BALIKPAPAN - Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dia ditangkap Polsek Balikpapan Utara saat bekerja, Kamis (20/4).
Umiatun diciduk karena menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah.
Panit Reskrim Ipda Sitompul mengatakan, aksi warga Balikpapan Regency itu terbongkar saat perusahaan curiga ada konsumen ekspedisi yang ditagih pembayaran jasa.
"Konsumen itu bilang sudah dibayar, tetapi rupanya tidak ada laporan dari terduga ini. Perusahaan kemudian menyelidiki transaksi yang pernah ditangani pelaku. Ternyata ketahuan banyak dana yang sudah digelapkan," terangnya, Sabtu (22/4).
Saat melakukan penggelapan, Umiatun dipercaya perusahaan untuk membayar pajak.
Namun, Umiatun justru melakukan penggelembungan pajak.
Beberapa transaksi dimanipulasi. Beberapa transaksi lain bahkan tidak dibayarkan.
Umiatun (29) harus mempertangungjawabkan perbuatannya menilap uang perusahaan tempatnya bekerja.
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21
- Danny Yulis Minta Mahkamah Agung Kabulkan Tuntutan JPU
- Bacalon Wali Kota Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
- Gelapkan Uang Rp 2 Miliar Lebih, Oknum Konsultan Pajak Ditangkap Polresta Pekanbaru