Kasek Harus Penuhi Standar Kompetensi
jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.
Pakar pendidikan, Prof Arismunandar misalnya, menyebut disdik memang patut memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada calon kepala sekolah (cakasek) maupun kasek.
"Kita mau lihat apakah kepala sekolah betul-betul sudah layak," kata mantan rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) itu, Kamis (16/2).
Prof Arismunandar menambahkan, jangan sampai dugaan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Irman Yasin Limpo, benar, di mana masih banyak kasek belum mengikuti diklat. "Itu melanggar," tegasnya.
Aturan wajib mengikuti diklat, beber Arismunandar, sudah dituangkan dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.
Kemudian, ditambah lagi Permendiknas Nomor 2008 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
"Aturannya sudah lama. Saya setuju kalau dievaluasi kembali," imbuh ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Sulsel itu.
Dia menjelaskan, sebelum menjadi kasek, terlebih dahulu melalui dua tahap seleksi, yakni administrasi dan akademik. Kalau lulus, baru bisa mengikuti diklat.
Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengevaluasi dan menggenjot diklat bagi para kepala sekolah (kasek) mendapat dukungan beberapa pihak.
- Jangan Kaget, Sudah Banyak Guru PPPK jadi Kepala Sekolah
- Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia
- Rapat Kinerja Disdik, Pj Gubernur Sumsel Minta Kepala Sekolah Ciptakan Inovasi
- Sepanjang 2023, PSF Sukses Memberdayakan 52 Ribu Guru & Kepala Sekolah
- Dirjen Nunuk: Fitur Pengelolaan Kinerja Memudahkan Guru & Kepsek, Beban Administrasi pun Berkurang
- Kurikulum Sering Berubah, Anies: Kunci Kemajuan Pendidikan di Tangan Guru & Kepala Sekolah