KASN Diminta Abaikan Laporan Terkait Sekjen DPD RI

KASN Diminta Abaikan Laporan Terkait Sekjen DPD RI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak menanggapi laporan dua anggota DPD atau Senator terhadap Sekjen DPD RI.

“KASN sebaiknya jangan tanggapi laporan anggota DPD RI terkait Sekjen,” Mervin di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut Mervin, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto sudah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam menunjang kerja-kerja kelembagaan DPD RI.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menjadi terlapor di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelapornya adalah dua anggota DPD, yakni Muhammad Asri Anas dan Nurmawati Dewi Bantilan.

Kedua senator itu melapor ke KASN karena menganggap Sudarsono sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak mendukung kinerja DPD. Nurmawati dan Anis menemui langsung Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (5/5).

Menurut Nurma, Sekjen DPD sebagai ASN mestinya memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja lembaga yang kini dipimpin Oesman Sapta itu. Namun, kata senator asal Sulawesi Tengah itu, Sudarsono justru tak bekerja sebagaimana mestinya.

“Kami melapor ke KASN karena Pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma di Jakarta, Sabtu (6/5).

Nurma menyebut Sudarsono telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan.

Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak menanggapi laporan dua anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News