Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi

Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai bukti bagi Kejaksaan Agung dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara Muchdi Purwopranjono.

Bukti yang dimaksud adalah pengakuan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyatakan tidak pernah menugaskan Muchdi Pr ke Malaysia pada tanggal 6 sampai 12 September 2004 yang lalu. "Itu bisa menjadi celah bagi jaksa agung sebagai argumentasi untuk mengajukan PK," kata anggota Kasum Muji Kartika Rahayu kepada Jawa Pos, Rabu (4/1).

Pengakuan itu bisa mementahkan alibi yang digunakan Muchdi yang dituduh melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus Munir, beberapa hari sebelum pembunuhan Munir terjadi. Namun, dalam proses persidangan, Muchdi yang saat itu menjabat deputi V BIN membantah dengan beralibi tengah berada di Malaysia. "Padahal, SOP-nya kalau bertugas tentu harus dengan surat tugas," kata Muji.

Dia mengaku sudah pernah mengutarakan kepada jaksa agung namun baru sebatas informasi. Nah, dengan putusan itu, Kasum berharap langkah Kejaksaan Agung dalam mengajukan PK akan lebih kongkrit.

JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News