Kasus Dokter Terawan Harus Disikapi Secara Arif

Kasus Dokter Terawan Harus Disikapi Secara Arif
Kasus Dokter Terawan Harus Disikapi Secara Arif

jpnn.com, JAKARTA - Mencuatnya informasi pemecatan sementara selama dua belas bulan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) kepada Mayor Jenderal TNI dr Terawan Agus Putranto, menimbulkan polemik.

Ada banyak pro dan kontra di masyarakat dalam menyikapinya.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan, posisi MKEK sebagai judicial ethic terhadap profesi kedokteran merupakan organ penting bagi profes kedokteran.

Salah satu fungsinya untuk menegakkan kehormatan profesi dokter, serta bagian tidak terpisahkan dari aspek perlindungan terhadap pasien.

Namun, putusan MKEK yang menjatuhkan sanksi kategori pelanggaran terhadap dr Terawan juga harus dilihat secara holistik, karena memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan etik profesi dokter.

"Dokter Terawan dalam praktik brain wash-nya telah memunculkan berbagai testimoni positif dari berbagai kalangan akan manfaat dan kedayagunaannya bagi kesehatan pasien. Ini fakta yang tidak bisa ditutupi," ucap Okky, kepada jpnn.com, di Jakarta pada Rabu (4/4).

Kendati demikian, kata politikus PPP ini, persoalan etik yang menjerat dokter yang juga kepala RS Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto ini juga fakta yang juga tidak bisa ditutupi.

Sebab, persoalan internal di profesi dokter juga harus mendapat perhatian serius, khususnya oleh dr Terawan.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto dr Terawan Agus Putranto SpRad yang dikenal sebagai pakar cuci otak, dipecat sementara dari keanggotaan IDI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News